siapa pemain terbaik versi FIFA tahun 2009/2010?

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
saya seseorang yg lebih banyak diam dlam berbicara dan aktif di kerja

Buku Tamu


ShoutMix chat widget

JAM

pencarian data

Selamat Datang
RSS

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

makan di warteg kena pajak apa kata dunia

Kemenkop UKM Menentang 10 % Pajak Untuk Warteg DKI

E-mail Print PDF
Jakarta, (4/12). Kebijakan Pemerintah Provinsi (Peprov) DKI Jakarta yang akan mengenakan pajak 10 dan retribusi 10 persen kepada pelaku UKM termasuk pedagang kaki lima dan pedagang warung tegal (warteg) ditentang oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Dalam keterangannya pada wartawan di Jakarta, Menkop UKM, Syariffudin Hasan, mengatakan, kebijakan itu jika dilaksanakan tak manusiawi, karena menyangkut harkat hidup orang banyak.  “Masak pedagang warteg harus dipajaki, nanti makan jadi mahal dong,”ujarnya.

Terkait dengan  pajak bagi UKM tersebut, Menkop dan UKM mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian sekaligus meminta pada Pemprov DKI alasan pengenakan pajak tersebut dengan demikian jika itu dilaksanakan tak membebani bagi masyarakat.

“Untuk itu dalam waktu dekat kami akan menanyakan pada mereka mengenai regulasi pajak 10 persen tersebut,”kata Menkop UKM.

Sebelumnya, dalam rangka menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan pajak restoran berupa pungutan 10 persen dari total pembayaran kepada pengusaha Warteg.

Dalam penarikan pajak tidak akan ada struk khusus tetapi   menggunakan sistem self assessment. Warteg yang akan dikenakan pajak, adalah yang beromzet lebih dari Rp60 juta per tahunnya.

Pajak restoran yang akan dikenakan ke Warteg ini berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 22 dan 23 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi payung hukum bagi Pemprov DKI Jakarta mengenakan pajak restoran sebesar 10 persen untuk Warteg. (Agus Y

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar