Kemenkop UKM Menentang 10 % Pajak Untuk Warteg DKI
Dalam keterangannya pada wartawan di Jakarta, Menkop UKM, Syariffudin Hasan, mengatakan, kebijakan itu jika dilaksanakan tak manusiawi, karena menyangkut harkat hidup orang banyak. “Masak pedagang warteg harus dipajaki, nanti makan jadi mahal dong,”ujarnya.
Terkait dengan pajak bagi UKM tersebut, Menkop dan UKM mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian sekaligus meminta pada Pemprov DKI alasan pengenakan pajak tersebut dengan demikian jika itu dilaksanakan tak membebani bagi masyarakat.
“Untuk itu dalam waktu dekat kami akan menanyakan pada mereka mengenai regulasi pajak 10 persen tersebut,”kata Menkop UKM.
Sebelumnya, dalam rangka menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan pajak restoran berupa pungutan 10 persen dari total pembayaran kepada pengusaha Warteg.
Dalam penarikan pajak tidak akan ada struk khusus tetapi menggunakan sistem self assessment. Warteg yang akan dikenakan pajak, adalah yang beromzet lebih dari Rp60 juta per tahunnya.
Pajak restoran yang akan dikenakan ke Warteg ini berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 22 dan 23 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi payung hukum bagi Pemprov DKI Jakarta mengenakan pajak restoran sebesar 10 persen untuk Warteg. (Agus Y
0 komentar:
Posting Komentar