KPK Tahan Direktur PT Altelindo Karya Mandiri
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Georgie Kumaat mantan Direktur PT Altelindo Karya Mandiri, perusahaan rekanan PT PLN, Jumat (10/12). Georgie diduga melakukan korupsi dalam proyek pengadaan customer management system basis teknologi PLN pada 2003 dan 2008.
Georgie ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Rencananya, Georgie akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari. Georgio diduga memberikan sesuatu kepada GM PLN Jawa Timur Hariadi Sadono untuk memperlancar proses pengadaan customer system basis teknologi. Georgie juga diduga menggelembungkan harga sehingga negara dirugikan Rp 42 miliar. Hariadi Sadono sendiri telah divonis bersalah enam tahun penjara.(JUM)
Georgie ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Rencananya, Georgie akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari. Georgio diduga memberikan sesuatu kepada GM PLN Jawa Timur Hariadi Sadono untuk memperlancar proses pengadaan customer system basis teknologi. Georgie juga diduga menggelembungkan harga sehingga negara dirugikan Rp 42 miliar. Hariadi Sadono sendiri telah divonis bersalah enam tahun penjara.(JUM)
0 komentar:
Posting Komentar